Awas Kekerasan Intelektual

Oleh: Ahmad Taufiq Abdurrahman MA
Diterbitkan dalam Topik Utama Majalah Gontor edisi Agustus 2008

1 Juni 2008, massa FPI dan Laskar Islam bentrok dengan simpatisan AKKBB di silang Monas. Isu ”kegarangan” umat Islam menyeruak, mengalihkan fokus dari isu utama ”kekerasan intelektual” ulah ektrimisme kalangan Muslim liberal terhadap Islam dan kaum Muslimin.


Lembar soal TPA (Tes Potensi Akademik) itu dibolak-balik oleh peserta ujian tes masuk program pascasarjana Universitas Indonesia. Seorang peserta, pria berkacamata, terlihat gundah dihadapkan pada pertanyaan yang menurutnya sangat menguras batin dan pikiran itu. “Meski harus menjawab dengan pilihan ganda, seakan akidah saya dibelah dua,” ungkap sarjana pendidikan yang enggan disebut namanya itu.

Pasalnya, dalam sebuah kelompok soal, terpampang esai yang mengharuskan peserta ujian cermat dan tepat menjawab soal-soal yang selanjutnya akan diajukan, tentu sesuai dengan muatan esai tersebut: “...Multikrisis yang menimpa rakyat Indonesia tanpa ada kepastian penyelesaiannya mengakibatkan rakyat jatuh pada suasana putus asa. Maka, tidak sedikit dari mereka secara massal melakukan tindak eskapisme dengan lari ke pangkuan agama (baca: syariatnya). Buktinya, apa hubungan kemiskinan dan kelaparan dengan maraknya dzikir lautan air mata?”

Sekilas tak ada yang istimewa dalam penggalan artikel yang dinukil dari kolom Harian Kompas (14/10/2006), tulisan Muhammad Guntur Romli, aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) dan penggiat AKKBB (Aliansi Kebangkitan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) tersebut. Namun jika dicermati, meminjam istilah Henri Salahuddin, peneliti INSISTS (Institute for Study of Islamic Thought and Civilization), substansi tulisan ini sangat potensial disebut sebagai “kekerasan atas nama intelektual”.

Keberanian Guntur beserta pemikir liberal lainnya sangat mudah dijumpai di media massa. Simaklah tulisan Guntur lainnya berjudul: ”Lesbian dalam Seksualitas Islam”. Artikel yang dimuat sebuah jurnal ini sangat berani mengotori keshalihan tokoh Umar ibn Khathab RA yang dikisahkannya sebagai pelaku anal seks. Tuduhan negatif terhadap mertua Rasulullah ini, ia sandarkan pada tafsir al-Durr al-Mantsûr fî Tafsîr bi al-Ma`tsûr, karya Imam as-Suyuthi. Padahal, menurut riset Henri terhadap tafsir tersebut, statemen as-Suyuthi itu tidak ditemui.

Silang Monas, 1 Juli 2008, menjadi moment tercuatnya kedahsyatan ”perang pemikiran”. FPI yang tengah berdemo menuntut pembubaran Ahmadiyah tersulut provokasi untuk bentrok fisik dengan pelaku ”kekerasan intelektual” dari kalangan AKKBB yang menyuarakan kehalalan Ahmadiyah. "Kalau ejekan, olok-olok, dan provokasi itu dibalas dengan pukulan dan pentungan ala FPI apakah ini adil? Jelas adil, karena kekerasan dibalas dengan kekerasan juga. Maksudnya, kekerasan (intelektual) dibalas dengan kekerasan (fisik),” tulis Ir Muhamad Umar Alkatiri, Mantan Napol Kasus Peledakan BCA, di Swaramuslim.net mengomentari tuntutan pembubaran FPI karena insiden Monas.

Bagi si penulis, analoginya mudah: coba sekali-kali Anda buat tulisan yang mengolok-olok, mengejek dan memprovokasi Mike Tyson dengan pena Anda. Kemudian ketika Tyson marah, berikan jawaban: “Mike, you punya hak jawab. Bikinlah tulisan yang membantah hal itu.” Apakah Tyson akan menulis sanggahan? Belum tentu. Yang pasti dia akan menghampiri Anda dan menyarangkan pukulannya ke wajah Anda hingga babak belur. Karena, Mike Tyson tak punya keahlian menulis.

Kerasnya pendirian tak hanya digenggam pengikut FPI yang menyuarakan pembubaran Ahmadiyah hingga tak sengaja bentrok dengan AKKBB. Tapi juga ditunjukkan kalangan liberal Islam dan beberapa LSM lokal dalam mengusung liberalisasi agama. Sikap-sikap mereka kini cenderung mengarah pada paham radical liberalism (liberalisme radikal) yang menuntut keabsolutan dan kebebasan tak terbatas dalam pemikiran, agama, suara hati, keyakinan, ucapan, pers dan politik. Tuntutan ini pun disampaikan secara sistematis dan terbuka, bahkan kerap dipaksakan, menentang arus baku keyakinan yang sudah lebih awal ada dalam kebanyakan masyarakat Islam Indonesia.

Dalam masalah keislaman, KH Athian Ali M Dai, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), menilai pemikiran kalangan liberal telah banyak melakukan penyimpangan. Beberapa ide dan sikap mereka bahkan sudah sampai pada tingkat pelecehan agama yang melukai keyakinan orang lain. Dalam diri manusia, keyakinan adalah segalanya dan sangat berarti. Maka tak heran bila kemudian timbul reaksi kekerasan fisik ketika keyakinan seseorang disakiti. “Orang untuk menjaga keyakinannya akan lebih merelakan kepalanya diinjak daripada keyakinannya dilecehkan. Nyawa pun rela dikorbankan demi keyakinannya,” tegas Athian.

Namun, tindakan anarkis tentunya tidak akan terjadi bila hukum berlaku. Terlebih karena secara hukum, masalah pikiran yang menodai agama/keyakinan telah diatur dalam KUHAP pasal 156 a. Sayangnya hukum mandek, dan pelecehan terhadap keyakinan ini terus dibiarkan dan berlarut.


Terorisme tirani minoritas

Tindak kekerasan pemikiran yang dilakukan kalangan liberalis Islam, pluralis dan kelompok-kelompok lain yang tak senang dengan Islam, menurut KH Kholil Ridwan adalah tindakan provokasi dan terorisme pemikiran. Tindakan ini sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya daripada kekerasan atau terorisme fisik. Korban kekerasan fisik seperti terorisme di Bali, misalnya, jumlah korbannya jelas. Namun terorisme pemikiran akan memakan korban yang lebih banyak, yaitu seluruh umat Islam.

Karena, walau tokoh penebar pemikiran liberal sudah mati, pemikirannya akan terus hidup sampai kapanpun dan mampu menyusup ke berbagai sendi kehidupan umat Islam. Dan kekerasan ini dilakukan oleh kelompok minoritas yang selalu melakukan serangan pemikiran terhadap umat Islam mayoritas. Menurut Kholil, kalangan ini cenderung meneror pemahaman yang sudah baku dalam masyarakat Islam dengan pemikiran. Dulu, sebelum mereka ada, tindak kekerasan fisik seperti ini tak pernah terjadi. “Ini termasuk tirani minoritas,” tandas Pengurus MUI dan Pengasuh PP Husnayain, Jakarta itu.

Kholil mengingatkan, umat Islam harus “divaksinasi” agar terhindar dari virus penyimpangan dan kesesatan pemikiran mereka. Umat juga tak boleh terjebak dan emosional menyikapi cara-cara serangan ghazwul fikri (perang pemikiran) mereka. Tindak kekerasan harus dicegah. Karena semakin umat emosi, mereka akan semakin diuntungkan dan senang. “Sebaiknya mereka jangan diladeni. Dialog dengan mereka juga tak akan membawa banyak manfaat, karena mereka sangat siap berargumentasi atau berbantahan dan keras dengan pendirian,” imbuh Kholil.

Terorisme pemikiran ini memuncak pada bentrok Monas 1 Juli. Ahmadiyah yang secara kasat telah menodai Islam, oleh para pluralis yang kebanyakan tak lain bagian dari kalangan leberal Islam, malah melindungi. Alasan HAM, kebebasan beragama, dan lain-lain. Tuntutan ulama dan umat Islam agar Ahmadiyah dijerat SKB pelarangan atau pembubaran berdasarkan PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama banyak dihalangi. Begitulah kerasnya terorisme “kekerasan pemikiran” minoritas.


PNPS 1965

Penetapan Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Pasal 1: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2: (1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. (2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3: Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 4: Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 156a. Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

Tidak ada komentar: