Menelisik Pendidikan Ekonomi Syariah

Oleh: Ahmad Taufiq Abdurrahman

Diterbitkan: Wacana Utama Majalah Gontor, edisi November 2007

Pesatnya kebutuhan terhadap pendidikan ekonomi Islam digugat banyak pihak tidak dibarengi oleh intesitas kepedulian pemerintah dalam pengembangan kurikulumnya. Apa yang terjadi?


Berdasarkan estimasi, tahun mendatang Indonesia membutuhkan sekitar 5000 sarjana ekonomi Islam untuk mengisi kebutuhan SDM dunia bisnis syariah yang terus menanjak pamornya. Kebutuhan besar ini sebenarnya telah ditangkap oleh para penyelenggara pendidikan, hingga sejak 2003 muncullah banyak lembaga pendidikan tinggi yang menggelar program pendidikan ekonomi Islam. Sayangnya, kegairahan ini tidak ditopang oleh keseriusan pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama (Depag) dan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti), untuk menangani pengembangan kelembagaan maupun kurikulum pendidikan ekonomi Islam di Indonesia.

Menyikapi stagnasi kesadaran pemerintah terhadap urgensi ekonomi Islam ini, Agustianto, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Dosen Ekonomi dan Keuangan Islam Pascasarjana UI menyatakan, pada awal 2005, IAEI telah berinisitif menyerahkan usulan kurikulum ekonomi Islam di perguruan tinggi untuk semua strata, termasuk diploma, kepada Dikti dan Bimbaga Depag RI. IAEA juga mendorong lahirnya prodi (program studi), jurusan atau konsentrasi ekonomi Islam di seluruh strata.

Prof Abdurrahman Mas’ud PhD, Direktur Perguruan Tinggi Departemen Agama menepis anggapan kelalaian pemerintah ini. Menurutnya, selama ini Depag telah memberikan pedoman atau acuan dalam panduan kurikulum yang diterbitkan pada 2005. Depag juga secara intens telah memberi bimbingan dan evaluasi kepada perguruan tinggi Islam penyelenggara program studi ekonomi Islam.

Mas’ud mencontohkan salah satu upaya kepedulian pemerintah untuk melahirkan sumber daya manusia handal bidang ekonomi Islam. Sejak tahun lalu Depag telah memberi 60 beasiswa program S3 ekonomi Islam untuk tiga tahun masa belajar di UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut Abdurrahman, usulan pengembangan kemandirian pendidikan ekonomi hingga bisa dipelajari lebih komprehensif sebagai spesialisai masih terus dikaji. Masalahnya, hingga kini SK Menteri Agama no. 110 tahun 1982 berisi klasifikasi delapan pembidangan ilmu yang diakui, dan ekonomi Islam belum termasuk di dalamnya, masih belum direvisi. Kedelapan ilmu itu adalah al-Qur’an dan Hadis, pemikiran dalam Islam, fikih (hukum Islam dan pranata sosial), sejarah dan peradaban Islam, bahasa Arab dan sastra Arab, pendidikan Islam, dakwah Islam, pemikiran modern di dunia Islam.

Abdurrahman berharap kemandirian ekonomi Islam kelak dapat terwujud, hingga program studi ekonomi Islam pun dapat didirikan. Ini dimaksudkan untuk mendongkrak citra syariah, terutama di perguruan tinggi Islam. Untuk mewujudknannya, Depag telah menyelenggarakan beberapa kali workshop tentang pembidangan ilmu ini, di antaranya di Pekalongan, Bangka Belitung, maupun Indonesia Timur. Dan rumusannya saat ini tengah dikaji, yang salah satu isinya merekomendasikan ekonomi Islam menjadi bidang ilmu tersendiri.

Upaya Depag ini masih dianggap kurang maksimal oleh banyak pihak. Terlebih bagi Dr Amiur Nuruddin, Dekan Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara. Karena IAIN Sumut telah membuka program D3 jurusan ekonomi Islam sejak 1993, atau dua tahun setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia. ”Saya cukup menyayangkan karena di saat banyak perguruan tinggi mulai memberikan respon terhadap perkembangan ekonomi Islam, justru Depag terkesan berjalan lamban,” tegasnya. Bahkan, untuk program D3 tersebut pun baru mampu disahkan Depag pada 2007.

Menurutnya, langkah Depag dalam merespon perkembangan ekonomi Islam masih kurang maksimal, disebabkan oleh terbatasnya SDM mereka dalam bidang ini. ”Kita harus sadar bahwa ekonomi Islam adalah sesuatu yang ’baru’ di Indonesia, karena itu akar keilmuannya pun harus dibangun dengan cerdas,” imbuhnya.

Ia melihat, hingga kini masih terjadi tarik-ulur status pengelolaan ekonomi Islam yang dianggap sebagai ilmu keagamaan yang notabenenya dikelola oleh Depag. Apalagi materi ekonomi Islam masih dimasukkan dalam jurusan Syariah dan bukan Ekonomi. Karena itu, imbuh Nuruddin, harus ada lembaga yang benar-benar concern mengurusnya, apakah itu Depag atau Diknas. ”Jika Depag tidak serius menggarap ini, lebih baik dikelola oleh Diknas saja, biar ada pengelolaan satu atap,” tegasnya lantang.

Imbas otonomi

Otonomi pendidikan, termasuk dalam pengembangan kurikulum, yang digulirkan sejak tahun 2000, sebenarnya sangat menguntungkan lembaga-lembaga pendidikan untuk lebih mewarnai sasaran pendidikannya dalam mengedepankan muatan dan visi lokal mereka. Namun, ketiaadan standar yang jelas dari pemerintah (Depag dan Dikti sebagai regulator), 'penyelewengan' misi dan kesenjangan muatan kurikulkum antar institusi penyelenggara pendidikan pun sangat rentan terjadi.

Menyikapi anggapan ini, Firdaus, Kasubdid Kurikulum Dikti menilai, proses pelaksanaan kurikulum di perguruan tinggi (PT) merupakan kegiatan mandiri dari perguruan tinggi. Prosesnya harus dirancang dan dijalankan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan tanpa campur tangan pemerintah. ”Para pelaku proses pendidikan di perguruan tinggi harus memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diselenggarakannya,” tegasnya.

Firdaus menambahkan, eksistensi perguruan tinggi kini tidak semata tergantung pada pemerintah lagi, melainkan pada penilaian stakeholders, seperti mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap mutu pendidikan yang diselenggarakan. Agar eksistensinya terjamin, maka perguruan tinggi mau tidak mau harus menjalankan program atau kurikulumnya secara efektif.

Bebasnya institusi untuk ’meracik’ kurikulum ekonomi islam, menurut Ismail Yusanto, Ketua STEI Hamfara, sangat membuka peluang timbulnya kesenjangan mutu antar lembaga tersebut. Karenanya, dibutuhkannya ’standar’ kurikulum ekonomi Islam guna menghindari masalah besar yang akan muncul kemudian, berupa kepincangan pendidikan ekonomi Islam. Juga, agar arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan ini akan lebih jelas.

Terpingggirkan

Menarik untuk dikaji pernyataan Dirjen Dikti tentang cukupnya pendidikan ekonomi syariah di perguruan tinggi, khususnya tingkat S1, untuk dibuka sampai tingkat konsentrasi saja. Artinya, tidak diperlukan semacam program studi (Prodi) atau jurusan khusus, apalagi fakultas. Alasannya, hingga kini beberapa kalangan, tidak hanya akademisi, masih mempertanyakan beda ekonomi Islam sebagai sebuah ilmu dengan ilmu ekonomi konvensional.

Inilah sebabnya ilmu ekonomi Islam hingga kini seperti terpinggirkan. Dr Mustafa Edwin Nasution, Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Ketua Program Studi Timur Tengah dan Islam (PSTTI) Universitas Indonesia menilai sangat sulit rasanya mengharap efektivitas realisasi pengajaran ilmu ekonomi Islam hanya dengan mengakomodasinya dalam beberapa mata kuliah saja. Dengan kata lain, pengajaran ekonomi Islam di perguruan tinggi jelas tidak akan cukup bila hanya sampai tingkat konsentrasi. Terlebih, saat ini, khususnya di perguruan tinggi umum, pengajarannya baru pada tahap mata kuliah pilihan.

Di perguruan tinggi umum yang berada di bawah koordinasi Dikti, pengajaran baru dapat diberikan pada tahap mata kuliah pilihan karena harus menyesuaikan dengan kurikulum ekonomi yang telah baku dari jenjang SMP, ketika pelajaran ekonomi pertama kali diperkenalkan. ”Sulitnya birokrasi akademik juga menjadi alasan, mengingat ekonomi Islam masih merupakan bidang studi yang baru beberapa tahun berkembang pesat. Sehingga karena ketidaktahuan dan mungkin kekurangpedulian terhadap kebutuhan yang ada, realisasi pengajaran yang sebenarnya dibutuhkan cepat menjadi begitu lamban,” papar Mustafa.

Menurutnya, mata kuliah pilihan hanyalah langkah awal yang sangat prematur. Tingkatan konsentrasi pun sangatlah tidak cukup bagi ilmu ekonomi Islam. Dengan karakteristik yang jauh berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional, materi-materi ekonomi Islam harus diajarkan secara lebih komprehensif. Di sisi lain, perkembangan institusi keuangan Islam dunia yang begitu cepat membuat sumber daya manusia (SDM) harus mampu merespon dengan mempersiapkan kualitas dan kemampuan diri.

Karena, imbuh Mustafa, ekonomi Islam bukanlah ekonomi umum plus aturan syariah, dan tidak hanya membahas sudut pandang etika dan normatif, apalagi kaidah-kaidah syariah saja. Tetapi ekonomi Islam juga mengajarkan bagaimana perilaku konsumen, produsen dan struktur pasar, kebijakan moneter, termasuk mata uang dan instrumen-instrumen kebijakan publik dalam implementasinya di tingkat makro. Karakteristik-karakteristik yang ada ini tentu sangat berbeda dengan ekonomi konvensional yang sekarang diajarkan. Karenanya, ekonomi Islam harus dipelajari lebih komprehensif, dengan kemandirian dan pijakan kurikulum yang jelas.

Belajar dari Malaysia

Saat ini di Malaysia, SDM ekonomi Islam sudah mencapai 30 ribu, dan ini dianggap sangat mencukup untuk kebtuhan hingga 2010. Dan Malaysia pun menjadi negara tersukses yang mengembangkan pendidikan ekonomi Islam, hingga bisnis ekonomis syairahnya pun terdorong turut mengembang.

Menurut Ahmad Fauzi Idris, Dekan Graduate of Study School Islamic Banking and Finance Kolej University of Islamic Selangor, ini terjadi karena keberpihakan pemerintah Malaysia terhadap pengembangan ekonomi Islam. Di masa awal kemunculan ekonomi Islam, sekitar tahun 1983, peran pemerintah cukup besar dalam merangsang perguruan tinggi untuk melakukan kajian-kajian tentang ekonomi Islam.

Bank Muamalat juga berperan cukup signifikan dalam memberikan masukan perngembangan ekonomi Islam. Bersama pemerintah, bank melakukan sosialisasi yang intens kepada semua lapisan masyarakat. Walau secara konstitusi penentu kurikulum di Malaysia adalah Kementerian Pendidikan, namun usulan kurikulum ekonomi Islam awalnya dirancang oleh para akademisi dan dipantau oleh para ulama yang kompeten di bidang hukum syariah. ”Namun semua itu didukung penuh oleh pemerintah sejak awal,” paparnya kepada Majalah Gontor beberapa waktu lalu. Dan dalam perjalanannya, pemerintah tetap aktif dan konsisten menjadi evaluator penyelengaraan pendidikan ini. (taufiq)

Tidak ada komentar: