Nirmiliter Agama

Oleh: Ahmad Taufiq Abdurrahman

Bpk. Juwuno Sudarsono (Menteri Pertahanan RI) yang dirilis Kompas (Selasa, 20 september 2003) mengutip sebuah pasal (pasal 8 ayat 2) UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyebutkan, "Komponen pendukung terdiri atas warga, negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional yang langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan." Juga disebutkan, "Segala sumber daya nasional berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai dan teknolgi, dan dana dapat dididayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah". Penulis juga menekankan akan urgensi pemberdayaan nirmiliter "otak, selisih keunggulan, daya cipta" bangsa Indonesia baik dalam aspek ekonomi, teknologi, dan iptek dalam menghadapi tantangan persaingan dan ketahanan Indonesia dalam dunia kontemporer. Namun, sepertinya pembahasan ini masih agak timpang andai tidak dikembangkan lebih lanjut ke dalam pembahasan tentang aspek "sumber daya abadi" bangsa Indonesia, berupa moralitas dan agama.

Walau agama bukan bagian dari daya cipta atau kreasi manusia, tetapi unsur cipta dan karsa manusia memenuhi semua aspek implementasi doktrin dan dogma serta penafsiran-penafsirannya. Dan Indonesia yang berpenduduk besar, memiliki Pancasila sebagai azas yang mencantumkan unsur riligiusitas pada tatanan perdana konsep kenegaraannya, ternyata justru membengkalaikan urgensi aspek ini. Banyak faktor yang signifikan dapat dipersalahkan dalam terjadinya pergeseran jalan hidup bangsa Indonesia dari azas dasarnya tersebut. Seperti sekularisasi dan liberalisasi radikal agama –dan pemikiran-, atau juga radikalisme dan konservatifme agama. Kapitalisme dan konsumerisme juga sangat bertanggung jawab atas terjadinya dilema ini, karena fokus melulu manusia Indonesia kepada unsur "duniawi" membuat mereka melupakan bahwa mereka hidup di bumi yang menggariskan unsur religi yang "ukhrawi" di depan segala unsur-unsur kemanusiaan (humanistik), persatuan (di balik kebhinekaan), kerakyatan dan permusyawaratan, atau juga keadilan.

Jelas sekali agama merupakan pilar terdepan bagi negara ini. Amerika saja dengan bangga mencantumkan sikap religiusitas mereka dengan memformalkannya dalam jargon "In God We Trust" dalam setiap lembar dollar yang mereka cetak. Dari sini terlihat bahwa Amerika yang kampiun dalam kapitalisme justru sebenarnya lebih religius formal daripada Indonesia yang mengklaim diri sebagai bangsa agamis yang "secara sengaja" mencantumkan unsur ketuhanan dalam dasar negaranya. Hanya sayangnya sikap religiusitas bangsa Indonesia hanya sebuah wacana. Layaknya tradisi rame-rame bikin organisasi kecil yang harus ada AD/ART-nya sebagai formalitas dan pembakuan legatis formal organisasinya, Pancasilapun kini mengalami nasib serupa. Coba minta secara langsung kepada para mahasiswa di perguruan tinggi manapun di Indonesia untuk melafalkan Pancasila, pastilah mereka masih hapal sekali dengan poin-poinnya, namun mereka akan "gengsi" atau "malu" untuk melafalkannya. Alasannya: "Itu (pancasila) hanya wacana".

Ketika Orde Baru dengan membabi-buta memberlakukan paksa Pancasila sebagai azas tunggal, penataran P4 diwajibkan dari tingkat SD sampai kantor-kantor departemen, pemaksaan itu kini berdampak positif dengan masih dingatnya poin-poin ayat Pancasila dalam benak banyak kalangan eks "penggembosan" otoritasi ideologi Orba tersebut. Hanya sayangnya semua upaya itu bukan solusi efektif untuk menghasilkan generasi yang idealistik dengan Pancasila. Aspek religiusitas sungguh telah banyak kikis dari "generasi reformasi" baik dalam konsep ataupun praktek bangsa dan kenegaraan, semuanya lebih fokus kepada unsur "duniawi" dan melupakan aspek normatif pertama Pancasila, berupa "religiusitas".

Memang, glamoritas bangsa Indonesia –untuk meningkatkan gengsi dan kharisma di mata internasional- membutuhkan reformasi dan pemantapan ekonomi, kelembagaan dan regulasi serta kebijakannya. Hanya saja, aspek dasar keberagamaan, sepertinya justru menjadi agenda "kesekian" di belakang reformasi ekonomi dan politik bangsa. Pasca tragedi 11 september, ketika Amerika marah dengan radikalisme Islam, Bush dengan pasti melangkah ke Bali dan membujuk beberapa kalangan "petinggi ulama" Indonesia untuk meredam radikalisme –yang katanya berakar dari salahnya pola (dan kurikulum) pendidikan agama di Indonesia-, maka dana 'pencucian otak" dan "pelurusan kurikulum", proyek-proyek intelegen untuk menguntit para radikalis pun dikucuri. Bahkan para kiayi dan beberapa utusan pesantren pun diundang untuk "diwawaskan", diundang ke Amerika untuk "studi banding" untuk "memelekkan mata" mereka tentang Amerika. Begitu signifikankah Indonesia di mata Amerika? Unsur apakah yang membuat Indonesia begitu signifikan di mata Amerika?

Ternyata "agama" dan signifikasi unsur agama bangsa Indonesialah yang "menarik perhatian" Amerika untuk mengucurkan dana jutaan dollar ketimbang ketertaikan mereka untuk "berinvestasi" lewat jalur ekonomi, politik, atau militer Indonesia. Jadi, pertahanan bidang "mental" keagamaan bangsa Indonesia harus lebih disoroti. Booming polemik fatwa MUI tentang Ahmadiyah, liberalisme, sekularisme dan pluralisme -walau kemudian memicu polemik pro dan kontra- merupakan indikasi akan kepedulian MUI sebagai wadah yang perduli dengan pertahanan aspek religi yang mendasar bagi bangsa. Muncul dan melembaganya JIL atau pemunculan dan aksi kalangan keagamaan garis keras keagamaan sekalipun merupakan kepedulian anak bangsa akan pengembangan kekinian Islam.

Sadar atau tidak sadar, agenda politik kenegaraan pun memasukkan unsur "politik agama" dengan maraknya tokoh-tokoh (dan badut-badut politik) dari kalangan politisi agamis, membuat kebijakan yang "katanya" demi kemaslahanan kehidupan beragama. Masalahnya berkembang menjadi pertanyaan: apakah Indonesia negara sekuler ataukah religius? Banyak kepentingan di balik polemik ini (baik dari kalangan Masyumi, Nasionalis ataupun Komunis dalam sejarah Indonesia, atau bagi kalangan religius dan moderat dalam dunia perpolitikan kontemporer). Yang pasti, warna agama akan selalu rekat dalam segala aspek budaya bangsa Indonesia, baik budaya sikap ataupun politik dan kebijakan nasionalnya.

Reformasi kelembagaan Depag -sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk membentuk jiwa patriotik nasionalis religius bangsa Indonesia- pun harus dibenahi dengan seksama. Peninjauan ulang SKB dua Menteri tentang rumah ibadah merupakan upaya permisif atas "kepedulian" mayoritas Islam terhadap minoritas -tetapi bukan berarti keunggulan mayoritas atas minoritas-. Budaya dan visi bangsa Indonesia seputar arogansi dan kecongkakan mayoritaspun harus dibenahi. Radikalisme harus dikikis dan liberalismepun harus "dibatasi". Islam adalah agama yang "wasath" (pertengahan/moderat), dan bangsa Indonesia harus divisikan menjadi bangsa yang moderat (menengah tidak berpihak) dalam kemajemukan. Walau moderasinyapun tidak dapat lepas dari unsur mayoritas dan minoritas. Kalangan minoritas harus menerima "keminoritasan" mereka (dan bukan dengan serta merta mengadukan ke dunia internasional atas berbagai sengketa mereka dengan kalangan mayoritas lokal), dan kalangan mayoritaspun harus legoyo dan dewasa serta "berperadaban" dengan kemayoritasannya, tidak serta merta merasa "kami terbanyak dan kami yang lebih berhak".

Pertahanan bidang religi bangsa Indonesia ini memang sungguh rentan dengan penggembosan dan penunggangan pihak luar yang "sirik" dengan go public-nya sleeping tiger Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah terhadap aspek ini seharusnya lebih terdepankan dibandingkan aspek-aspek lainnya. Seorang kiayi atau guru agama, contohnya, apakah mereka pernah mendapatkan pamrih dari negara? Sejarah 300 tahun perjuangan Indonesia mencatat bahwa para santri dan kiayilah yang banyak memanggul senjata dibandingkan kalangan "militer formal" menghadapi penjajah. Setiap penyerbuan rakyat –seperti yang dapat banyak dilihat dalam film dokumenter peperangan sejarah Indonesia- selalu disemangati oleh yel-yel "Allahu Akbar". Kyai dan ustadz menjadi tokoh intelektual perjuangan bangsa ini. Tapi apa pamrih yang telah mereka dapat hingga kini? Tidak pernah ada terlintas dalam benak pembuat regulasi untuk memberikan "pamrih" (gaji) bulanan bagi para kyai, habaib ataupun asatidz untuk melangsungkan operasi perjuangan mereka menjaga ketahanan religi bangsa ini –dan merekapun rasanya enggan untuk menerima atau menuntut pamrih ini-.

Memang, polemik seputar bentuk negara Indonesia yang sekuler ataupun religius masih menjadi polemik. Negara sekuler –yang saat ini digandrungi para intelektual ataupun praktisi politik dunia dan Indonesia- menggariskan ketidak-campuran negara dalam urusan agama. Dan pembahasan tentang bentuk negara ini masih terus diperdebatkan dan tidak akan ada habis ujungnya sampai kapanpun karena ini merupakan dinamika dan mekanisme bagi pencarian dan pembentukan diri negara Indonesi ideal. Dan sepertinya –dalam masa transisi pencarian bentuk ini- tidak salah jika negara memberikan perhatian lebih kepada para tokoh pejuang religi Indonesia (dari semua agama) untuk mendapat pamrih yang layak untuk membantu perjuangan mereka dalam mengembangkan keberagamaan yang asri bagi bangsa Indonesia. Walau masalah selanjutnya yang timbul dari ide ini adalah kesulitan untuk klasifikasi para agamawan yang "layak" mendapatkan "ransum" ini. Tetapi sesulit apapun, andai mekanismenya bisa diatur baik, segalanya dapat berjalan dengan baik pula.

Pelegalan sistem ini bukan berarti pengakomodasian intervensi pemerintah dalam bidang agama, maka harus dibuat regulasi dan perundangan yang layaknya pemerintah memberi subsidi bagi rakyat miskin atau subsidi dana pendidikan yang tidak mengikat. Masing-masing aktifis agama tersebutpun memiliki kans untuk "menerima atau menolak", hingga mereka tidak tergantung ataupun "hutang jasa" dengan pemerintah. Mereka hanya berhutang moral kepada negara untuk menjaga kesatuan, kepaduan dan kebertahanan religiusitas bangsa Indonesia yang asri. Di Mesir, sebuah negara yang hingga kini dikuasai oleh rezim dan pemerintah tiran, para ulama mendapatkan jatah bulanan dari negara (wudzarah auqah –atau departemen agama-nya), atau juga dari Al Azhar (bagi para da'i azahari di luar jalur pemerintah). "Bea siswa" ini sayangnya -di negara tersebut- masih mengikat para juru dakwah untuk tidak melawan kebijakan pemerintah. Kita bisa belajar dari sistem ini, karena kita sudah melewati masa rezim orba yang otoritatif dan diktator, kita bisa mengemasnya dalam format lain berupa "hibah" atau apapun bentuknya yang tidak mengingat, dengan tujuan agar para patriot (pejuang) keagamaan tersebut dapat "nyaman" melangsungkan dakwa "internal" mereka dengan ikhlas. Mungkin ini akan menjadi proyek prestisius dan rentan dengan penyelewengan dan penyimpangan. Terlebih jika menyangkut urusan missionari atau konversi antar agama yang merupakan isu paling sensitif dalam keberagamaan. Tapi upaya ini patut dilakukan "secara simbolis" agar negara dapat berpartisipasi dalam pembentukan kualitas masa depan anak bangsa yang religius dan patriotik dan bervisi bela negara yang ikhlas.

Bila guru kencing sambil berdiri, maka murid akan kencing sambil berlari. Perhatian pemerintah terhadap guru –sebagai basic development sumber daya masa depan bangsa- akan sangat menentukan laju bangsa ini di kemudian hari. Para agamawan dan tokoh agama adalah guru bagi bangsa ini yang religius. Agama dan keberagamaan (nilai-nilai) adalah komponen inti ketahanan bangsa dan negara Indonesia, para tokoh dan penyeru agama adalah komponen pendukung yang merupakan sumber daya abadi bagi manusia, sumber daya buatan, dan prasarana nasional yang langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan bagi ketahanan bangsa dan negara ini.


Tidak ada komentar: