Polemik Viagra
“Viagra laris manis: Saudi Arabia penyedot terbesar di kawasan Timur Tengah”. Begitu judul posting seorang kawan milist menukil tulisan M. Ghazanfar Ali Khan dari Arab News. Lalu seorang rekan yang memang agak anti Islam menimpali: Loh, apakah pakai viagra tak dilarang Allah? Ini kan jelas jelas memperbesar nafsu syahwat. Nah, kalau mempertontonkan yang menggalakkan syahwat dilarang kelas oleh Allah, masa menggalakkan syahwat pakai obat diizinkan? Bukankah menurut syariat, alat pemenuh syahwat itu hanya buat memproduksi bayi?
Selepas itu saya bergairah mengomentari. Awalnya saya tanggapi bahwa sampai sejauh ini belum saya menemukan fatwa ulama yang mengharamkan viagra. Di samping tidak ada "nash" (dalil) yang melarangnya, "ijma" (konsensus) ulama juga belum ada yang sampai mengharamkannya. Kecuali jika kelak penggunaan viagra sudah sangat membahayakan fisik manusia.
Karena tidak ada "nash" yang melarang ato belum ada "ijma" hukum dari ulama, maka penggunaanya hingga kini masih "mubah" (boleh). Karena viagra hanyalah sebuah sarana "penyempurna" keharmonisan hubungan intim anak manusia. Di artikel M. Ghazanfar Ali Khan disebutkan, penggunaannya cenderung lebih disebabkan oleh ED (erectile dysfunction) yang memang menurut PBB –di akhir artikel- hingga kini menjadi kendala besar kemanusiaan, dan diperkirakan hingga tahun 2025 akan menjadi momok bagi sekitar 322 juta kaum lelaki.
Ternyata, disebutkan juga di artikel itu, penggunaan viagra sangat membantu kaum tua yang memang sudah "loyo" ato lelaki yang mengalami ED, untuk normalisasi kemampuan seksualnya. Dalam Islam, ini dibolehkan. Yang tidak boleh adalah "takhliq" ato mengubah fisik makhluk yang sudah diciptakan secara kodrati. Dalam kaitan perangkat seks, memperbesar kemaluan dengan alat apapun -mungkin termasuk ala Mak Erot- tidak diperbolehkan, karena sama dengan mengubah bentuk fisik makhluk. Layaknya keharaman operasi plastik jika bukan untuk kepentingan hal-hal darurat.
Dalam sebuah hadits disebutkan: "La dharara wa la dhirara" (Tidak bahaya dan tidak membahayakan). Ejakulasi dini, yang kebanyakan dialami manusia lanjut usia (manula) maupun orang-orang yang memang kurang "jago" mengatur syahwat seksualnya, akan membuat pasangan intim (istri) sangat kecewa. Bahkan menurut Dr. Aiman Husaini dalam "Al-Mamnu' wa al-Marghub fi Syahr al-`Asal" (Yang Dibolehkan dan yang Dilarang Saat Bulan Madu), ejakulasi dini –apalagi ED- akan sangat menyakiti pasangan intim (istri yang muslimah). Dan menyakiti sesame orang muslim sangat dilarang. Logikanya, jika kita mengalami ED, maka agar tidak menyakiti istri yang muslimah, harus berupaya sekuat tenaga mencari sarana pengobatannya. Dan salah satunya viagra itu, ato lewat herbal-herbal lainnya yang syar'i. Silahkan baca buku Dr. Aiman Husaini itu, ada paparan lengkap herbal-herbalnya.
Yang patut dianalisis adalah, mengapa di Saudi bisa sebegitu boomingnya market viagra? Jangan bawa unsur agama di sini. Tapi silahkan analisis pakai data aja. Di artikel M. Ghazanfar Ali Khan disebutkan 50 persen manula Saudi mengidap ED. Jadi sangat maklum jika Viagra begitu booming di sana. Lalu, mengapa bisa sebegitu banyak? Apakah karena faktor iklim, makanan, pola hidup, ato lainnya? Saya rasa bukan cuma di Saudi, tapi fenomena ED di seluruh dunia –seperti perkiraan PBB- menjadi momok. Ini jelas PR para dokter untuk mengantisipasi dan menolong kawan-kawan manusia lain yang mengalami sindroma tersebut.
Ada sebuah artikel bagus "Sex, Viagra, and Islam" karya Dr. Shahid Athar di http://www.islam-usa.com/e110.htm, mengulas tentang bahaya penggunaan viagra secara tidak proposional. Bahaya ini harus diantisipasi para ulama untuk memikirkan status hukum viagra jika digunakan berlebihan ato gak proporsional. Saya kira hukumnya akan menjadi haram, jika membahayakan diri sendiri, apalagi orang lain.
Akhir September 2008
--- Kembali ke Muka … ---
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar